Minggu, 21 Juni 2015

KHILAFAH DALAM ISLAM

Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahim,
Allhamdulillahirabbil’alamin, segala puji dan syukur pennulis ucapkan kehadiran Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan MAKALAH. Tugas makalah ini dibuat sebgai salah satu media pembelajaran, sekaligus mengaplikasikan ilmu yang telah di dapat, dengan tujuan melatih dan menambah wawasan penulis. 
Menyadari akan kekurangan pengetahuan, pengalaman serta keterbatasan penulis, tugas makalah ini juga tidak luput dari kekurangan dan kesalahan. Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan dari semua pihak untuk perbaikan di masa akan datang. Penulis berharap semoga tugas MAKALAH ini dapat bermanfaat dan membantu bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
Akhirnya, kepada Allah SWT penulis memohon dan berdo’a semoga semua keikhlasan yang telah diberikan akan mendapat balasan yang sebesar-besarnya.
Amin............









i
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar ..........................................................................................                i
Daftar Isi .....................................................................................................                ii
BAB 1 PENDAHULUAN ..........................................................................               1
1.1 Latar Belakang .......................................................................................                1
1.2 Tujuan .....................................................................................................               1
BAB II Pengertian, Dasar dan Tujuan .....................................................               2
1.1 Pengertian Khilafah ................................................................................               2
1.2 Dsar-dasar Khilafah ................................................................................               2
1.3 Tujuan Khilafah ......................................................................................               3
1.4 Kewajiban adanya Khilafah ...................................................................               4
1.5 Dalil tentang Khilafah ............................................................................               5
1.6 Empat Pilar Negara Khilafah .................................................................                6
BAB III KESIMPULAN ...........................................................................             10
3.1 Kesimpulan .............................................................................................             10
DAFTAR PUSTAKA


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang
Sistem pemerintahan islam adalah sebuah sistem yang berbeda dengan sisitem pemerintahan yang ada di dunia. Baik dari aspek asas yang menjadi landasan berdirinya, pemikiran konsep, standar serta hukum-hukum yang dipergunakan untuk kepentingan umat, maupun dari aspek undang-undang dasar yang berlaku.
Sistem pemerintahan islam tidak mengenal sistem waris. Namun pemerintahan akan di pegang oleh orang yang bai’at oleh umat denagn kebebasan memilih. Didalam sistem pemerintahan islam ada namanya Khalifah atau sebagai pemimpin, khalifah tersebutlah yang menagtur pemerintahan.
Kewajiban Khilafah adalah perkara yang jelas dalilnya berdasarkan Al Qur’an , as Sunnah, dan ijmak Sahabat. Meskipun demikian masih ada yang menyatakan bahwa Khilafah tidak memiliki pijakan nash. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ).
Pertama, bahwa sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem khilafah ini, Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan kitabullah dan sunah rasul-Nya untuk memerintah (memutuskan perkara) sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah.
1.2              Tujuan
Adapun tujuan makalah yaitu :
-          Mengetahui pengertian khilafah
-          Mengetahhui pentingnya khalifah
-          Mengetahui pentingnya khalifah dalam sistem khilafah tersebut




BAB II

2.1              Pengertian Khilafah
        Khilafah disebut juga imamah yang artinya kepemimpinan. Secara istilah khilafah adalah sistem pemerintahan yang pelaksanaanya diatur berdasarkan syari’at islam. Jadi khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at islam dan mengemban dakwah islam ke segenap penjuru islam. Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah satu dengan mengorbankan wilayah lain Khilafah memperluas kekuasaanya sebagai bagian dari kebijakan laur negerinya, yaitu menyebarkan risalah islam.
        Dalam sistem khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kakayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan dimasyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di barat. Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian,stabilitas dan kemakmuran bagi dunia islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah.  Masa-masa kolonalisme dan eksploitasi dunia islam pada akhirnya akan berakhir, dan khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan islam dan kaum muslimin, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.
            Dalam sistem Khilafah ada namanya Khalifah yaitu kepala negara dalam sistem pemerintahan ini. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum muslimin, yang secara ikhlas memebrikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorangtidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau diktator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator dunia islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum muslimin, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
        Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat islam. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari hukum islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem negara Khalifah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantikannya.

2.2        Dasar-dasar Khilafah
-          Tauhid atau mengesakan Allah SWT
Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu yang esa. Yang dimaksud disini adalah mempercayai Allah SWT itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu tauhid ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari hukum termasuk hukum mempercayai Allah SWT itu esa.

-          Persamaan derajat manusia
Dalam sistem pemerintahan dilarang membeda-bedakan antara yang lemah dengan yang kuat ataupun yang kaya dan si miskin. Dalam sistem pemerintahan islam yang bisa membedakan itu ialah pandai atau tidak pandainya seseorang.
-          Keadilan bagi seluruh umat

2.3        Tujuan Khilafah
a.       Tujuan umum
Tujuan umumnya adalah memujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan tidak membeda-bedakan antara yang kuat dengan yang lemah.

b.      Tujuan khusus
·         Memelihara keamanan Negara dan Agama
·         Mewujudkan dasar pemerintahan yang adil dalam kehidupan umat islam
·         Melanjutkan kepemimpinan agama islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
2.4       Kewajiban adanya Khilafah

Kewajiban adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh mazhab. Tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah ini, kecuali dari segelintir ulama yang tidak teranggap perkataannya (laa yu’taddu bihi).
Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 :
أجمعت الأمّة على وجوب عقد الإمامة ، وعلى أنّ الأمّة يجب عليها الانقياد لإمامٍ عادلٍ ، يقيم فيهم أحكام اللّه ، ويسوسهم بأحكام الشّريعة الّتي أتى بها رسول اللّه صلى الله عليه وسلم ولم يخرج عن هذا الإجماع من يعتدّ بخلافه
(“Umat Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga telah sepakat bahwa umat wajib mentaati seorang Imam [Khalifah] yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, yang mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada yang keluar dari kesepakatan ini, orang yang teranggap perkataannya saat berbeda pendapat.” )
Syaikh Abdul Qadim Zallum (Amir kedua Hizbut Tahrir) menyebutkan,”Mengangkat seorang khalifah adalah wajib atas kaum muslimin seluruhnya di segala penjuru dunia. Melaksanakan kewajiban ini – sebagaimana kewajiban manapun yang difardhukan Allah atas kaum muslimin- adalah perkara yang pasti, tak ada pilihan di dalamnya dan tak ada toleransi dalam urusannya. Kelalaian dalam melaksanakannya termasuk sebesar-besar maksiat, yang akan diazab oleh Allah dengan azab yang sepedih-pedihnya.”
Kewajiban Khilafah ini bukan hanya pendapat Hizbut Tahrir, tapi pendapat seluruh ulama. Imam Ibnu Hazm menyebutkan bahwa, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua Khawarij akan wajibnya Imamah [Khilafah].Khusus dalam lingkup empat mazhab Ahlus Sunnah, Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan,”Para imam mazhab yang empat [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad]rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan.”

2.5  Dalil yang tegas tentang kewajiban Khilafah
Kewajiban Khilafah adalah perkara yang jelas dalilnya berdasarkan Al Qur’an ,   as Sunnah, dan ijmak Sahabat. Meskipun demikian masih ada yang menyatakan bahwa Khilafah tidak memiliki pijakan nash. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ). Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizb at-Tahrir.
Pertama, bahwa sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem khilafah ini, Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan kitabullah dan sunah rasul-Nya untuk memerintah (memutuskan perkara) sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Dalil-dalilnya banyak, diambil dari al-kitab, as-sunah dan ijmak sahabat.


      Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt telah berfirman menyeru Rasul saw :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ                      
(Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.) (QS. al-Maidah [5]: 48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).
2.6       Empat Pilar Negara Khilafah
Khilafah mempunyai empat pilar (qaidah) yang mutlak wajib ada demi keberadaan dan kelangsungan keberadaan Khilafah. Jika salah satu pilar ini tidak ada, berarti Khilafah tidak ada atau telah berubah menjadi bentuk negara atau sistem pemerintahan lain yang tidak Islami. Kedudukan empat pilar ini seperti halnya rukun-rukun shalat, yang jika salah satu rukun itu tidak ada, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.
Keempat pilar Khilafah ini adalah sebagai berikut :
-          Kedaulatan berada di tangan syari’ah, bukan di tangan rakyat
kedaulatan adalah ditangan syariah (as siyadah li as syar’i), dengan kata lain ialah bahwa yang berhak mengatur manusia hanyalah Syariah Islam, bukan hukum yang lain. Sebab definisi kedaulatan (as siyadah, sovereignty) adalah otoritas tertinggi yang bersifat mutlak yang merupakan satu-satunya pihak yang berhak mengeluarkan hukum untuk mengatur perbuatan manusia dan benda-benda yang digunakan manusia.
Tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan seluruh umat Islam, bahwa kedaulatan di tangan syariah, sebab kedaulatan di tangan syariah itu artinya adalah hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia.
Jika pilar pertama tentang kedaulatan ini hilang, yakni kedaulatan berubah menjadi di tangan rakyat, berarti Khilafah itu dengan sendirinya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi. Dalam demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat, yang berarti bahwa satu-satunya pihak yang berhak mengatur hidup manusia adalah manusia itu sendiri, bukan Allah SWT. Inilah perbedaan paling mendasar antara sistem Khilafah dan sistem demokrasi. Dalam Khilafah, kedaulatan di tangan syariah. Sedang dalam demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat. Jelas demokrasi adalah paham kufur yang sangat bertentangan dengan Islam.

-          Pilar kedua, menetapkan kekuasaan ada di tangan umat (as sulthan li al ummah).
Kekuasaan (as sulthan) didefinisikan sebagai otoritas untuk menerapkan hukum-hukum dan perundang-undangan. Pilar kekuasaan ada di tangan umat (as sulthan li al ummah) ini mengandung arti bahwa umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis tentang baiat, bahwa seseorang tak menjadi pemimpin (khalifah), kecuali dibaiat (dipilih) oleh umat. Juga dapat dipahami dari hadis tentang pengangkatan pemimpin (ta`miir), yakni bahwa dalam perjalanan oleh tiga orang, harus diangkat pemimpin (amir) oleh pihak yang dipimpin (yakni umat). Inilah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam itu ada di tangan umat (as sulthan li al ummah).

Jika pilar tentang kekuasaan ini hilang, yaitu kekuasaan tak lagi di tangan umat, misalnya berubah menjadi di tangan keluarga atau suku tertentu, berarti Khilafah itu sudah hancur dan berubah menjadi sistem monarki (kerajaan). Contoh sistem monarki adalah Kerajaan Saudi Arabia yang kekuasaannya berada di tangan keluarga Ibnu Saud secara eksklusif. Inilah perbedaan mendasar Khilafah dengan sistem monarki. Dalam Khilafah, kekuasaan di tangan umat. Sedang dalam sistem monarki, kekuasaan secara eksklusif dimiliki oleh keluarga tertentu.
-          Pilar ketiga Khilafah, menetapkan bahwa mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum Muslimin.
Pilar ini mempunyai dua dimensi pengertian. Pertama, khalifah yang diangkat wajib satu orang saja, tidak boleh lebih. Kedua, mengangkat khalifah itu sendiri adalah wajib hukumnya, bukan sunnah, mubah, dan sebagainya.
Jika pilar ini hilang dalam negara Khilafah, misalnya khalifah yang diangkat ada dua orang, maka otomatis Khilafah telah hancur dan berubah menjadi sistem lain. Sebab Syariah Islam telah mengharamkan membaiat dua orang khalifah pada waktu yang sama, sesuai sabda Nabi SAW,”Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim).
Jadi pilar ketiga ini memastikan persatuan umat di bawah satu kepemimpinan. Maka dari itu, jelas kelitu sekali kondisi umat Islam yang terpecah belah dipimpin oleh banyak pemimpin sebagaimana dalam sistem negara-bangsa (nation state) sekarang ini. Demikian pula juga suatu kekeliruan jika mengangkat khalifah tidak lagi dianggap sebagai kewajiban, atau malah dianggap perbuatan criminal.

-          Pilar keempat, menegaskan bahwa Khalifah mempunyai hak khusus dalam melegislasikan hukum syara’ menjadi undang-undang yang berlaku umum dan bersifat mengikat.
Hal ini didasarkan pada Ijma’ Shahabat yang melahirkan kaidah syar’iyah yang termasyhur,”Amrul Imam yarfa’ul khilaf.” (Perintah Imam [khalifah] menghilangkan perbedaan pendapat. Juga kaidah syar’iyah lain yang tak kalah masyhur,”Lil Imam an yuhditsa minal aqdhiyati bi qadri maa yahdutsu min musykilat.” (Imam [khalifah] berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi).
Jika pilar keempat ini tidak ada, misalnya hak legislasi diserahkan kepada lembaga legislatif, bukan menjadi hak khusus khalifah, maka Khilafah hakikatnya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi yang menetapkan hak legislasi ada di tangan lembaga legislatif.







                   

BAB III
KESIMPULAN
3.1     Kesimpulan
       Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin diselurh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at islam dan mengemban dakwah islam segenap penjuru islam. Tujuan Khilafah yaitu salah satunya memelihara keamanan negara dan agama.
       Khalifah yaitu kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin. Kalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at.
             


















DAFTAR PUSTAKA
Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah (fi al-Hukm wa al-Idârah), (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
Al-Khalidi, Dr. Mahmud, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, (Beirut: Maktabah al-Muhtasib), Cetakan II, 1983.








ii

2 komentar:

  1. IMAM MAHDI MENYERU
    BENTUKLAH PASUKAN JIHAD MILITER KHILAFAH ISLAM
    DISELURUH PELOSOK DUNIA MARI WUJUDKAN
    NEGARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH (MELAYU)


    Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
    Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam

    Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
    Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
    Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,

    Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
    hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami

    Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa

    dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal

    ‘alamin.

    Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan

    rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah

    musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
    semesta alam.

    Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa

    yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.

    Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH

    berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami

    dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para

    Wali-Mu, Para Kekasih-Mu

    Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa

    bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.

    Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak

    porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah

    hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-

    sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.

    Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa

    rabbal ‘alamin.

    Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana

    saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
    Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin

    Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan

    bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu

    UNDANGAN GUBENUR MILITER KHILAFAH ISLAM
    PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM WILAYAH ASIA TENGGARA
    NEGARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh

    jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti

    jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat

    manusia.

    Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar

    (QS. Al-Mu'min :38)

    Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
    para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya

    Khilafah yang dijanjikan.

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam,

    berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.

    301. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam

    302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
    - ahli segala macam pertempuran
    - ahli Membunuh secara cepat
    - ahli Bela diri jarak dekat
    - Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan

    303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
    - Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
    - Ahli Pembuat BOM / Racun
    - Ahli Sandera
    - Ahli Sabotase

    304. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam

    305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
    - ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
    - Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
    - Ahli enkripsi cryptographi
    - Ahli Satelit / Nuklir
    - Ahli Pembuat infra merah / Radar
    - Ahli Membuat Virus Death
    - Ahli infiltrasi Sistem Pakar

    angsahitam@inbox.com
    seleksidim@yandex.com

    Disebarluaskan Oleh
    PANGLIMA PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
    SYUAIB BIN SHALEH AT TAMIMI

    BalasHapus
  2. WILAYAH ASAL
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH (MELAYU)

    Bismillahir Rahmanir Rahiim

    MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
    MENERBITKAN SURAT SECARA RESMI
    NOMOR : 1436H-RAJAB-02

    PETA ASAL WILAYAH
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Maha Suci Allah yang di tangan-Nya Kekuasaaan Pemerintahan atas segala
    sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
    Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala Kerajaan, dan Dia Maha
    Kuasa atas segala sesuatu,
    Wahai Rabb Pemilik Kerajaan Langit dan Bumi maupun Kerajaan yang Ada
    diantara Keduanya, Sesunggunya Engkau Maha Kuasa atas Segala Sesuatu

    yang Engkau Kehendaki.

    Wahai Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
    Hamba memohon Ampun dan Kasih Sayang-Mu,
    Kami Hamba-Mu yang Dhoif Mohon Izin untuk melakukan Ijtihad Syiasah

    Allaahumma sholli alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa shol
    laita alaa aali Ibroohiim ,
    wa baarik alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa baarokta alaa aali
    Ibroohiim fil aalamiina innaka hamiidum majiid.

    Pada Hari Ini Hari Isnain 1 Rajab 1436H
    1. Kami sampaikan Kabar Gembira bahwa Asal Mula wilayah
    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu adalah dari Sabang hingga
    Maurake

    2. Wilayah Negeri dari Sabang hingga Mauroke yang dihuni oleh Umat
    Islam yang Sholeh-sholeh kami beri Namanya sesuai dengan Hadist
    Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam Menjadi Wilayah Negeri Syam.

    3. Peta Wilayah Indonesia Kami Hapus diganti dengan Nama Wilayah Syam

    (Negeri
    Ummat Islam Akhir Zaman)

    4. RI bubar dan Hilang, Berganti Nama Organisasi Penyamun Indonesia

    (OPI)

    "Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap

    keraslah terhadap mereka." (QS. Al-Taubah: 73, Al-Tahrim: 9)


    Kepada para Alim Ulama cerdik cendikia Islam, Mari bersama-sama kita
    tegakkan Islam dan menjadikan AlQuran dan As Sunnah Rasulullah SAW
    menjadi satu-satunya sumber hukum yang berkuasa di Wilayah Syam.

    Umat Islam tidak layak untuk hidup tentram di-RI,
    RI adalah bagian dari Negara Zionis Internasional, Negara Dajjal.

    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah (Melayu) menghimbau melalui
    Aqidah Islam bahwa Semua Negara binaan Dajjal adalah Jibti dan Thagut
    yang harus dihancurkan, bukan menjadikannya tempat bernaung dan merasa
    hidup tentram di dalamnya sampai akhir hayat.

    Akhir Zaman adalah Masa-nya seluruh umat islam harus berperang melawan
    Zionis Internasional yang di Komandoi Israel. Waktu akan kian mendekat
    Maka Umat Islam secara terpaksa atau secara ikhlas menjadi dua
    gelombang besar wala kepada Zionis atau wala kepada Islam.

    Bila Umat Islam yang berada di Wilayah Negeri Syam ridha pasrah dan
    tunduk dibawah Tekanan OPI (organisasi Penyamun Indonesia), maka
    bersiaplah menjadi negeri yang mengerikan.

    Dan betapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai perintah Tuhan
    mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan
    hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
    (Qs. At-Thalaq :8)

    Dan demikianlah Kami jadikan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat
    yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Dan
    mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka
    tidak menyadarinya. (Qs. Al-an am : 123)

    Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-
    negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat
    pedih lagi keras. (Qs. Huud:102)

    Dan berapa banyak penduduk negeri yang zalim yang teIah Kami
    binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain sebagai
    penggantinya. (Qs. Al-Anbiyaa:11)


    Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang Kafir (OPI) yang ada
    disekitar kamu, hendaklah mereka merasakan keganasan darimu,
    ketahuilah Allah bersama orang-orang yang bertaqwa (Qs. At-Taubah:123)

    ..dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
    memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
    orang-orang yang bertakwa. (Qs. At-Taubah:36)

    PANGLIMA PERANG PASUKAN KOMANDO PANJI HITAM
    Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh
    angsahitam@inbox.com

    BalasHapus