Kata
Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim,
Allhamdulillahirabbil’alamin,
segala puji dan syukur pennulis ucapkan kehadiran Allah SWT, atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan MAKALAH.
Tugas makalah ini dibuat sebgai salah satu media pembelajaran, sekaligus
mengaplikasikan ilmu yang telah di dapat, dengan tujuan melatih dan menambah
wawasan penulis.
Menyadari
akan kekurangan pengetahuan, pengalaman serta keterbatasan penulis, tugas
makalah ini juga tidak luput dari kekurangan dan kesalahan. Oleh sebab itu
penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan dari semua pihak untuk perbaikan
di masa akan datang. Penulis berharap semoga tugas MAKALAH ini dapat bermanfaat
dan membantu bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
Akhirnya,
kepada Allah SWT penulis memohon dan berdo’a semoga semua keikhlasan yang telah
diberikan akan mendapat balasan yang sebesar-besarnya.
Amin............
i
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata
Pengantar ..........................................................................................
i
Daftar
Isi
.....................................................................................................
ii
BAB
1 PENDAHULUAN ..........................................................................
1
1.1 Latar Belakang
.......................................................................................
1
1.2 Tujuan
.....................................................................................................
1
BAB
II Pengertian, Dasar dan Tujuan
..................................................... 2
1.1 Pengertian Khilafah
................................................................................
2
1.2 Dsar-dasar Khilafah
................................................................................
2
1.3 Tujuan Khilafah
......................................................................................
3
1.4 Kewajiban adanya
Khilafah ...................................................................
4
1.5 Dalil tentang
Khilafah
............................................................................
5
1.6 Empat Pilar Negara
Khilafah .................................................................
6
BAB
III KESIMPULAN ........................................................................... 10
3.1 Kesimpulan
............................................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Sistem pemerintahan islam adalah sebuah sistem yang berbeda
dengan sisitem pemerintahan yang ada di dunia. Baik dari aspek asas yang
menjadi landasan berdirinya, pemikiran konsep, standar serta hukum-hukum yang dipergunakan
untuk kepentingan umat, maupun dari aspek undang-undang dasar yang berlaku.
Sistem pemerintahan islam tidak mengenal sistem
waris. Namun pemerintahan akan di pegang oleh orang yang bai’at oleh umat
denagn kebebasan memilih. Didalam sistem pemerintahan islam ada namanya
Khalifah atau sebagai pemimpin, khalifah tersebutlah yang menagtur
pemerintahan.
Kewajiban Khilafah adalah perkara yang jelas dalilnya berdasarkan Al
Qur’an , as Sunnah, dan ijmak Sahabat. Meskipun demikian masih ada yang menyatakan
bahwa Khilafah tidak memiliki pijakan nash. Berikut ini tulisan tentang hal itu
yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara
Khilafah ).
Pertama, bahwa sistem pemerintahan Islam yang
diwajibkan oleh Tuhan semesta alam adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem
khilafah ini, Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan kitabullah dan sunah
rasul-Nya untuk memerintah (memutuskan perkara) sesuai dengan apa yang
diturunkan oleh Allah.
1.2
Tujuan
Adapun
tujuan makalah yaitu :
-
Mengetahui pengertian khilafah
-
Mengetahhui pentingnya khalifah
-
Mengetahui pentingnya khalifah dalam
sistem khilafah tersebut
BAB
II
2.1
Pengertian Khilafah
Khilafah
disebut juga imamah yang artinya kepemimpinan. Secara istilah khilafah adalah sistem pemerintahan
yang pelaksanaanya diatur berdasarkan syari’at islam. Jadi khilafah adalah
kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk menegakkan
hukum-hukum syari’at islam dan mengemban dakwah islam ke segenap penjuru islam.
Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah satu dengan
mengorbankan wilayah lain Khilafah memperluas kekuasaanya sebagai bagian dari
kebijakan laur negerinya, yaitu menyebarkan risalah islam.
Dalam
sistem khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga
kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kakayaan, hak
pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan dimasyarakat. Islam
menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita yaitu khimar dan jilbab,
dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan
yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di barat. Khilafah yang akan
datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian,stabilitas dan kemakmuran
bagi dunia islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling
kejam yang pernah ada dalam sejarah.
Masa-masa kolonalisme dan eksploitasi dunia islam pada akhirnya akan
berakhir, dan khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi
kepentingan islam dan kaum muslimin, sekaligus menjadi alternatif pilihan
rakyat terhadap sistem Kapitalisme.
Dalam
sistem Khilafah ada namanya Khalifah yaitu kepala negara dalam sistem
pemerintahan ini. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin
terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum muslimin, yang secara
ikhlas memebrikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa
bai’at, seseorangtidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan
konsep raja atau diktator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan
kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator dunia islam saat
ini, yang menahan dan menyiksa kaum muslimin, serta menjarah kekayaan dan
sumber daya milik umat.
Kontrak
bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya
berdasarkan syariat islam. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan
haruslah berasal dari hukum islam, yang digali dengan metodologi yang
terperinci, yaitu ijtihad. Apabila khalifah menetapkan aturan yang bertentangan
dengan sumber hukum islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya,
maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem negara Khalifah,
yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan
menggantikannya.
2.2
Dasar-dasar Khilafah
-
Tauhid atau mengesakan Allah SWT
Tauhid
dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu yang esa. Yang dimaksud disini adalah
mempercayai Allah SWT itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu tauhid ialah ilmu
yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari hukum termasuk
hukum mempercayai Allah SWT itu esa.
-
Persamaan derajat manusia
Dalam
sistem pemerintahan dilarang membeda-bedakan antara yang lemah dengan yang kuat
ataupun yang kaya dan si miskin. Dalam sistem pemerintahan islam yang bisa
membedakan itu ialah pandai atau tidak pandainya seseorang.
-
Keadilan bagi seluruh umat
2.3
Tujuan Khilafah
a.
Tujuan umum
Tujuan
umumnya adalah memujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan tidak
membeda-bedakan antara yang kuat dengan yang lemah.
b.
Tujuan khusus
·
Memelihara keamanan Negara dan Agama
·
Mewujudkan dasar pemerintahan yang adil
dalam kehidupan umat islam
·
Melanjutkan kepemimpinan agama islam
setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
2.4 Kewajiban
adanya Khilafah
Kewajiban
adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh mazhab. Tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah ini, kecuali dari
segelintir ulama yang tidak teranggap perkataannya (laa
yu’taddu bihi).
Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 :
أجمعت الأمّة على وجوب عقد الإمامة ، وعلى أنّ الأمّة يجب
عليها الانقياد لإمامٍ عادلٍ ، يقيم فيهم أحكام اللّه ، ويسوسهم بأحكام الشّريعة
الّتي أتى بها رسول اللّه صلى الله عليه وسلم ولم يخرج عن هذا الإجماع من يعتدّ
بخلافه
(“Umat Islam telah sepakat
mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga telah sepakat bahwa umat wajib
mentaati seorang Imam [Khalifah] yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di
tengah mereka, yang mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam
yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada yang keluar dari kesepakatan ini,
orang yang teranggap perkataannya saat berbeda pendapat.” )
Syaikh Abdul Qadim Zallum (Amir kedua Hizbut Tahrir)
menyebutkan,”Mengangkat seorang khalifah adalah wajib atas kaum muslimin
seluruhnya di segala penjuru dunia. Melaksanakan kewajiban ini – sebagaimana
kewajiban manapun yang difardhukan Allah atas kaum muslimin- adalah perkara
yang pasti, tak ada pilihan di dalamnya dan tak ada toleransi dalam urusannya.
Kelalaian dalam melaksanakannya termasuk sebesar-besar maksiat, yang akan
diazab oleh Allah dengan azab yang sepedih-pedihnya.”
Kewajiban Khilafah ini bukan hanya pendapat
Hizbut Tahrir, tapi pendapat seluruh ulama. Imam Ibnu Hazm menyebutkan bahwa,
“Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua
Khawarij akan wajibnya Imamah [Khilafah].Khusus dalam lingkup empat mazhab Ahlus Sunnah,
Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan,”Para imam mazhab yang empat [Imam Abu
Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad]rahimahumullah,
telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu
harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama
dan menolong orang yang dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa
kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua
imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan.”
2.5
Dalil yang tegas tentang kewajiban Khilafah
Kewajiban
Khilafah adalah perkara yang jelas dalilnya berdasarkan Al Qur’an , as Sunnah, dan ijmak Sahabat. Meskipun
demikian masih ada yang menyatakan bahwa Khilafah tidak memiliki pijakan nash.
Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah
al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ). Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi
oleh Hizb at-Tahrir.
Pertama, bahwa sistem pemerintahan Islam
yang diwajibkan oleh Tuhan semesta alam adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem
khilafah ini, Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan kitabullah dan sunah
rasul-Nya untuk memerintah (memutuskan perkara) sesuai dengan apa yang
diturunkan oleh Allah. Dalil-dalilnya banyak, diambil dari al-kitab, as-sunah
dan ijmak sahabat.
Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt
telah berfirman menyeru Rasul saw :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
(Putuskanlah
perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.) (QS. al-Maidah [5]: 48)
وَأَنِ
احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut
apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari
sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).
2.6 Empat Pilar Negara Khilafah
Khilafah
mempunyai empat pilar (qaidah) yang mutlak
wajib ada demi keberadaan dan kelangsungan keberadaan Khilafah. Jika salah satu
pilar ini tidak ada, berarti Khilafah tidak ada atau telah berubah menjadi
bentuk negara atau sistem pemerintahan lain yang tidak Islami. Kedudukan empat
pilar ini seperti halnya rukun-rukun shalat, yang jika salah satu rukun itu
tidak ada, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.
Keempat pilar Khilafah ini
adalah sebagai berikut :
-
Kedaulatan berada di tangan syari’ah, bukan
di tangan rakyat
kedaulatan
adalah ditangan syariah (as siyadah li as syar’i),
dengan kata lain ialah bahwa yang berhak mengatur manusia hanyalah Syariah
Islam, bukan hukum yang lain. Sebab definisi kedaulatan (as siyadah, sovereignty) adalah otoritas tertinggi
yang bersifat mutlak yang merupakan satu-satunya pihak yang berhak mengeluarkan
hukum untuk mengatur perbuatan manusia dan benda-benda yang digunakan manusia.
Tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan seluruh
umat Islam, bahwa kedaulatan di tangan syariah, sebab kedaulatan di tangan
syariah itu artinya adalah hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum
bagi manusia.
Jika pilar pertama tentang kedaulatan ini hilang, yakni
kedaulatan berubah menjadi di tangan rakyat, berarti Khilafah itu dengan
sendirinya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi. Dalam demokrasi,
kedaulatan di tangan rakyat, yang berarti bahwa satu-satunya pihak yang berhak
mengatur hidup manusia adalah manusia itu sendiri, bukan Allah SWT. Inilah
perbedaan paling mendasar antara sistem Khilafah dan sistem demokrasi. Dalam
Khilafah, kedaulatan di tangan syariah. Sedang dalam demokrasi, kedaulatan di
tangan rakyat. Jelas demokrasi adalah paham kufur yang sangat bertentangan
dengan Islam.
-
Pilar kedua, menetapkan kekuasaan ada di tangan umat (as sulthan li al ummah).
Kekuasaan (as sulthan) didefinisikan sebagai otoritas untuk
menerapkan hukum-hukum dan perundang-undangan. Pilar kekuasaan ada di tangan
umat (as sulthan li al ummah) ini mengandung arti bahwa
umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan
kekuasaan. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis tentang baiat, bahwa
seseorang tak menjadi pemimpin (khalifah), kecuali dibaiat (dipilih) oleh umat.
Juga dapat dipahami dari hadis tentang pengangkatan pemimpin (ta`miir), yakni
bahwa dalam perjalanan oleh tiga orang, harus diangkat pemimpin (amir) oleh
pihak yang dipimpin (yakni umat). Inilah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa
kekuasaan dalam Islam itu ada di tangan umat (as sulthan li al ummah).
Jika pilar tentang kekuasaan ini hilang, yaitu
kekuasaan tak lagi di tangan umat, misalnya berubah menjadi di tangan keluarga
atau suku tertentu, berarti Khilafah itu sudah hancur dan berubah menjadi
sistem monarki (kerajaan). Contoh sistem monarki adalah Kerajaan Saudi Arabia
yang kekuasaannya berada di tangan keluarga Ibnu Saud secara eksklusif. Inilah
perbedaan mendasar Khilafah dengan sistem monarki. Dalam Khilafah, kekuasaan di
tangan umat. Sedang dalam sistem monarki, kekuasaan secara eksklusif dimiliki
oleh keluarga tertentu.
-
Pilar ketiga Khilafah, menetapkan bahwa mengangkat
satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum
Muslimin.
Pilar ini mempunyai
dua dimensi pengertian. Pertama, khalifah yang diangkat wajib satu orang saja,
tidak boleh lebih. Kedua, mengangkat khalifah itu sendiri adalah wajib
hukumnya, bukan sunnah, mubah, dan sebagainya.
Jika pilar ini hilang dalam negara Khilafah,
misalnya khalifah yang diangkat ada dua orang, maka otomatis Khilafah telah
hancur dan berubah menjadi sistem lain. Sebab Syariah Islam telah mengharamkan
membaiat dua orang khalifah pada waktu yang sama, sesuai sabda Nabi SAW,”Jika
dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR
Muslim).
Jadi pilar ketiga ini
memastikan persatuan umat di bawah satu kepemimpinan. Maka dari itu, jelas
kelitu sekali kondisi umat Islam yang terpecah belah dipimpin oleh banyak
pemimpin sebagaimana dalam sistem negara-bangsa (nation state)
sekarang ini. Demikian pula juga suatu kekeliruan jika mengangkat khalifah
tidak lagi dianggap sebagai kewajiban, atau malah dianggap perbuatan criminal.
-
Pilar keempat, menegaskan bahwa Khalifah
mempunyai hak khusus dalam melegislasikan hukum syara’ menjadi undang-undang
yang berlaku umum dan bersifat mengikat.
Hal ini didasarkan
pada Ijma’ Shahabat yang melahirkan kaidah syar’iyah yang termasyhur,”Amrul Imam yarfa’ul khilaf.” (Perintah Imam
[khalifah] menghilangkan perbedaan pendapat. Juga kaidah syar’iyah lain yang
tak kalah masyhur,”Lil Imam an yuhditsa minal aqdhiyati bi qadri
maa yahdutsu min musykilat.” (Imam [khalifah] berhak menetapkan
keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi).
Jika pilar keempat ini tidak ada, misalnya hak
legislasi diserahkan kepada lembaga legislatif, bukan menjadi hak khusus
khalifah, maka Khilafah hakikatnya sudah hancur dan berubah menjadi sistem
demokrasi yang menetapkan hak legislasi ada di tangan lembaga legislatif.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi
seluruh kaum muslimin diselurh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at
islam dan mengemban dakwah islam segenap penjuru islam. Tujuan Khilafah yaitu
salah satunya memelihara keamanan negara dan agama.
Khalifah yaitu kepala negara dalam sistem
Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin. Kalifah
tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum muslim, dan memperoleh
kekuasaannya melalui akad bai’at.
DAFTAR
PUSTAKA
Hizbut Tahrir, Ajhizah
Dawlah al-Khilâfah (fi al-Hukm wa al-Idârah), (Beirut: Darul Ummah),
Cetakan I, 2005.
Al-Khalidi, Dr.
Mahmud, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, (Beirut: Maktabah
al-Muhtasib), Cetakan II, 1983.
ii
IMAM MAHDI MENYERU
BalasHapusBENTUKLAH PASUKAN JIHAD MILITER KHILAFAH ISLAM
DISELURUH PELOSOK DUNIA MARI WUJUDKAN
NEGARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH (MELAYU)
Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam
Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,
Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami
Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa
dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal
‘alamin.
Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan
rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah
musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
semesta alam.
Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa
yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.
Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH
berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami
dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para
Wali-Mu, Para Kekasih-Mu
Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa
bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.
Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak
porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah
hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-
sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.
Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa
rabbal ‘alamin.
Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana
saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin
Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan
bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu
UNDANGAN GUBENUR MILITER KHILAFAH ISLAM
PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM WILAYAH ASIA TENGGARA
NEGARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh
jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti
jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat
manusia.
Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar
(QS. Al-Mu'min :38)
Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya
Khilafah yang dijanjikan.
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam,
berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.
301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam
302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan
303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase
304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam
305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar
angsahitam@inbox.com
seleksidim@yandex.com
Disebarluaskan Oleh
PANGLIMA PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
SYUAIB BIN SHALEH AT TAMIMI
WILAYAH ASAL
BalasHapusKHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH (MELAYU)
Bismillahir Rahmanir Rahiim
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
MENERBITKAN SURAT SECARA RESMI
NOMOR : 1436H-RAJAB-02
PETA ASAL WILAYAH
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Maha Suci Allah yang di tangan-Nya Kekuasaaan Pemerintahan atas segala
sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala Kerajaan, dan Dia Maha
Kuasa atas segala sesuatu,
Wahai Rabb Pemilik Kerajaan Langit dan Bumi maupun Kerajaan yang Ada
diantara Keduanya, Sesunggunya Engkau Maha Kuasa atas Segala Sesuatu
yang Engkau Kehendaki.
Wahai Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Hamba memohon Ampun dan Kasih Sayang-Mu,
Kami Hamba-Mu yang Dhoif Mohon Izin untuk melakukan Ijtihad Syiasah
Allaahumma sholli alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa shol
laita alaa aali Ibroohiim ,
wa baarik alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa baarokta alaa aali
Ibroohiim fil aalamiina innaka hamiidum majiid.
Pada Hari Ini Hari Isnain 1 Rajab 1436H
1. Kami sampaikan Kabar Gembira bahwa Asal Mula wilayah
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu adalah dari Sabang hingga
Maurake
2. Wilayah Negeri dari Sabang hingga Mauroke yang dihuni oleh Umat
Islam yang Sholeh-sholeh kami beri Namanya sesuai dengan Hadist
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam Menjadi Wilayah Negeri Syam.
3. Peta Wilayah Indonesia Kami Hapus diganti dengan Nama Wilayah Syam
(Negeri
Ummat Islam Akhir Zaman)
4. RI bubar dan Hilang, Berganti Nama Organisasi Penyamun Indonesia
(OPI)
"Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap
keraslah terhadap mereka." (QS. Al-Taubah: 73, Al-Tahrim: 9)
Kepada para Alim Ulama cerdik cendikia Islam, Mari bersama-sama kita
tegakkan Islam dan menjadikan AlQuran dan As Sunnah Rasulullah SAW
menjadi satu-satunya sumber hukum yang berkuasa di Wilayah Syam.
Umat Islam tidak layak untuk hidup tentram di-RI,
RI adalah bagian dari Negara Zionis Internasional, Negara Dajjal.
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah (Melayu) menghimbau melalui
Aqidah Islam bahwa Semua Negara binaan Dajjal adalah Jibti dan Thagut
yang harus dihancurkan, bukan menjadikannya tempat bernaung dan merasa
hidup tentram di dalamnya sampai akhir hayat.
Akhir Zaman adalah Masa-nya seluruh umat islam harus berperang melawan
Zionis Internasional yang di Komandoi Israel. Waktu akan kian mendekat
Maka Umat Islam secara terpaksa atau secara ikhlas menjadi dua
gelombang besar wala kepada Zionis atau wala kepada Islam.
Bila Umat Islam yang berada di Wilayah Negeri Syam ridha pasrah dan
tunduk dibawah Tekanan OPI (organisasi Penyamun Indonesia), maka
bersiaplah menjadi negeri yang mengerikan.
Dan betapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai perintah Tuhan
mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan
hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
(Qs. At-Thalaq :8)
Dan demikianlah Kami jadikan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat
yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Dan
mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka
tidak menyadarinya. (Qs. Al-an am : 123)
Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-
negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat
pedih lagi keras. (Qs. Huud:102)
Dan berapa banyak penduduk negeri yang zalim yang teIah Kami
binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain sebagai
penggantinya. (Qs. Al-Anbiyaa:11)
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang Kafir (OPI) yang ada
disekitar kamu, hendaklah mereka merasakan keganasan darimu,
ketahuilah Allah bersama orang-orang yang bertaqwa (Qs. At-Taubah:123)
..dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa. (Qs. At-Taubah:36)
PANGLIMA PERANG PASUKAN KOMANDO PANJI HITAM
Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh
angsahitam@inbox.com